Pengajuan Pelatihan In-House & Kemitraan oleh Satuan Pendidikan
Ringkasan: Tata cara Kepala Sekolah dan Koordinator MGMP/KKG mengajukan pelatihan mandiri terakreditasi Dinas Pendidikan.
Fasilitasi Pelatihan Satuan Pendidikan & Komunitas Belajar
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melalui BPMPTP memberikan ruang seluas-luasnya bagi Komunitas Belajar (Kombel), MGMP/KKG, dan Satuan Pendidikan untuk menyelenggarakan pelatihan berstandar dengan supervisi mutu.
Alur Pengajuan Pelatihan Mandiri / In-House:
- Login Akun Penyelenggara / Sekolah: Masuk menggunakan akun kedinasan satuan pendidikan.
- Pilih Menu Pengajuan Pelatihan: Pada dashboard penyelenggara, klik Tambah Program Baru.
- Isi Formulir Kurikulum & Narasumber:
- Judul Pelatihan & Sasaran Jenjang (SMA / SMK / SLB / dll).
- Jam Pelajaran (JP) dan Struktur Program Materi.
- Daftar Narasumber beserta biodata dan kompetensi.
- Jadwal pelaksanaan (Daring / Luring / Blended).
- Unggah Proposal & Surat Pengantar: Lampirkan surat pengantar resmi yang ditandatangani Kepala Sekolah atau Ketua Komunitas.
- Verifikasi Tim Kurikulum BPMPTP: Proposal akan ditinjau dalam waktu maksimal 3 hari kerja. Setelah disetujui, kode pelatihan akan aktif di SIMPEL.
Apakah artikel panduan ini membantu Anda?
