Layanan Satuan Pendidikan & Penyelenggara 6 mnt baca Diperbarui 14 September 2026

Pengajuan Pelatihan In-House & Kemitraan oleh Satuan Pendidikan

Ringkasan: Tata cara Kepala Sekolah dan Koordinator MGMP/KKG mengajukan pelatihan mandiri terakreditasi Dinas Pendidikan.

Fasilitasi Pelatihan Satuan Pendidikan & Komunitas Belajar

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melalui BPMPTP memberikan ruang seluas-luasnya bagi Komunitas Belajar (Kombel), MGMP/KKG, dan Satuan Pendidikan untuk menyelenggarakan pelatihan berstandar dengan supervisi mutu.


Alur Pengajuan Pelatihan Mandiri / In-House:

  • Login Akun Penyelenggara / Sekolah: Masuk menggunakan akun kedinasan satuan pendidikan.
  • Pilih Menu Pengajuan Pelatihan: Pada dashboard penyelenggara, klik Tambah Program Baru.
  • Isi Formulir Kurikulum & Narasumber:
  • Judul Pelatihan & Sasaran Jenjang (SMA / SMK / SLB / dll).
  • Jam Pelajaran (JP) dan Struktur Program Materi.
  • Daftar Narasumber beserta biodata dan kompetensi.
  • Jadwal pelaksanaan (Daring / Luring / Blended).
  • Unggah Proposal & Surat Pengantar: Lampirkan surat pengantar resmi yang ditandatangani Kepala Sekolah atau Ketua Komunitas.
  • Verifikasi Tim Kurikulum BPMPTP: Proposal akan ditinjau dalam waktu maksimal 3 hari kerja. Setelah disetujui, kode pelatihan akan aktif di SIMPEL.

Apakah artikel panduan ini membantu Anda?

Masih Mengalami Kendala